Proses balik nama STNK dapat dilakukan dengan mudah selama pemilik kendaraan memahami alur yang harus diikuti. Setiap tahap memiliki peran penting untuk mencocokkan data kendaraan dengan identitas pemilik baru. Sebelum memulai, pastikan seluruh dokumen sudah disiapkan agar proses berjalan lebih cepat.
Syarat Balik Nama STNK
- KTP pemilik baru (asli & fotokopi)
- STNK asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
- Kwitansi jual beli bermaterai
- Fotokopi KTP pemilik lama (jika ada)
- Hasil cek fisik kendaraan
- Formulir BBN-KB dari Samsat
- Surat kuasa (bila diurus orang lain)
Biaya Balik Nama
- BBN-KB (ribuan hingga jutaan tergantung kendaraan)
- Administrasi STNK
- Pengesahan STNK
- Biaya cek fisik
Estimasi total:
- Motor: Rp 300–700 ribu
- Mobil: Rp 700 ribu – 1,2 juta
Secara umum, berikut adalah langkah-langkah balik nama STNK yang perlu dilakukan :
- Datang ke Samsat dan lakukan cek fisik kendaraan
Pada tahap ini, petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kesesuaian data kendaraan. Proses “menggesek” berarti mencari nomor rangka dan nomor mesin yang ada pada kendaraan, Setelah ditemukan petugas akan menempelkan kertas gosok pada bagian motor tersebut. Hasil cek fisik tersebut nantinya digunakan sebagai dokumen utama dalam pengurusan balik nama. - Ambil dan isi formulir balik nama
Setelah selesai cek fisik, pemilik kendaraan perlu mengambil formulir BBN-KB. Formulir ini harus diisi dengan benar karena memuat identitas kendaraan serta data pemilik baru. Kesalahan pada pengisian bisa memperlambat proses berikutnya. - Serahkan dokumen ke loket balik nama
Seluruh dokumen yang dibutuhkan, mulai dari formulir BBN-KB, hasil cek fisik, STNK, BPKB, KTP pemilik baru, hingga kwitansi jual beli, harus dikumpulkan dan diserahkan ke loket verifikasi. “Terus kalau ga punya kwitansi gimana?” itu tergantung samsat, tapi biasanya kamu akan diminta untuk membuat kwitansi baru dan minta penjual tanda tangan, lalu Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaiannya. - Lakukan pembayaran biaya balik nama STNK
Jika dokumen sudah lengkap, tahap selanjutnya adalah membayar biaya balik nama. Biaya ini mencakup BBN-KB, administrasi STNK, pengesahan STNK, serta biaya cek fisik. Besaran biaya dapat berbeda di tiap wilayah. - Tunggu proses pencetakan STNK baru
Setelah pembayaran selesai, pemilik kendaraan tinggal menunggu proses penerbitan STNK dengan nama pemilik baru. Waktu pengerjaan biasanya memakan waktu antara satu hingga tiga jam, tergantung ramai tidaknya antrean di Samsat.
Setelah melalui kelima langkah tersebut, proses balik nama STNK dinyatakan selesai. Dengan mengikuti setiap tahap secara tepat dan memastikan semua dokumen lengkap, pengurusan balik nama dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tanpa hambatan.
Buat kamu yang malas urus ini itu, mending kamu sewa mobil di Takarent aja, tinggal bayar, isi data diri kamu, terus tinggal sat-set deh. Hubungi admin Takarent dan jangan lupa kunjungi Takarent di bawah ini :
📲 Hubungi Admin Takarent: 0813-8883-3306

